Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

  1. Memberdayakan kegiatan riset dan IPTEK dalam rangka mendukung pembangunan daerah.
  2. Memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam rangka menyusun arah Prioritas serta kerangka kebijakan pembangunan daerah serta mendukung pemerintah daerah dalam melakukan koordinasi pembangunan dengan daerah lain baik diminta maupun tidak secara berkala

Fungsi

  1. Pemetaan kebutuhan Iptek dan kebutuhan pembangunan strategis;
  2. Mencari memenuhi merumuskan kebijakan dan arah pembangunan IPTEK dan bidang strategis sesuai dengan potensi keunggulan yang dimiliki;
  3. Menentukan prioritas utama dan peringatan kepentingan permasalahan riset Iptek dan pembangunan strategis;
  4. Pemantauan penilaian evaluasi terhadap arah kebijakan Iptek dan pembangunan strategis