Sejarah

Dewan Riset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disebut DRD merupakan lembaga independen non struktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 131 Tahun 2014 sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 101 tahun 2005 tentang pembentukan Dewan Riset Daerah yang merupakan pelaksanaan undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

DRD terdiri dari: para pakar, mantan Birokrat, Akademisi, Tenaga Ahli, Praktisi, Tokoh Masyarakat dan Unsur Organisasi Kemasyarakatan (LSM) yang berdedikasi dan berpartisipasi dalam pengentasan permasalahan di DKI Jakarta yang ditetapkan Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

DRD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur dan secara operasional dikoordinasikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Dan masa tugas anggota DPRD adalah 5 tahun hingga tahun 2022 dan dapat diangkat kembali sesuai kebutuhan dan kinerjanya.

Maksud pembentukan DRD Provinsi DKI Jakarta adalah untuk memberdayakan lembaga penelitian dan pengembangan serta IPTEK pengembangan kegiatan penelitian dan pengembangan yang ada di daerah serta untuk memperkuat penguasaan IPTEK serta merumuskan masukan bagi penyusunan kebijakan dan Prioritas pembangunan daerah sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing.

Tujuan pembentukan DRD Provinsi DKI Jakarta adalah untuk menstimulir, memfasilitasi serta mensinergikan unsur kelembagaan dan kegiatan sumber daya dan jaringan IPTEK di daerah dalam rangka merumuskan masukan bagi penyusutan penyusunan kebijakan dan Prioritas pembangunan daerah serta implementasi penelitian yang berbasis Iptek dan inovasi.

Sebagai Lembaga independen di RT bertugas membantu pemerintah DKI Jakarta dalam pengembangan riset di semua Lini dan memberikan masukan atas isu-isu strategis yang berdampak penting kepada Gubernur secara langsung yang berkoordinasi dengan Bappeda dan SKPD/UKPD lainnya

Berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi DPRD periode tahun 2018-2022 yang bertambah luas maka penyusunan pedoman prosedur dan tata tertib DPRD periode ini diperlukan pendalaman dan pemahaman terhadap beberapa ketentuan yang berlaku hingga yang terakhir guna penyusunan materi dimaksud agar dapat memberikan pedoman terhadap kegiatan DRD secara keseluruhan hingga tahun 2022.